Apa itu sih UU ITE? Mari Simak Pembahasan Berikut!



Apa Itu UU ITE?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau disingkat UU ITE, adalah peraturan hukum yang mengatur aspek-informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.

UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Menurut buku Pengantar Teknologi Informasi, Undang-undang ITE dibentuk karena adanya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat. Perubahan ini mempengaruhi cara kita memandang dan mengelola telekomunikasi.

UU ITE mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, baik itu untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi.

Dalam undang-undang ini juga dijelaskan sanksi yang diberikan kepada orang yang menyalahgunakan internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Manfaat dan Tujuan UU ITE

Menurut Pratiwi dan Yunarti (2023), terdapat beberapa manfaat UU ITE yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yakni:

1. Memberikan jaminan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
2. Menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
3. Merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet.
4. Memberi perlindungan pada masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Dilansir dari buku Teknologi Perkantoran SMK/MAK Kelas X, adapun tujuan pemanfaatan UU ITE adalah sebagai berikut.

1. Memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan tingkat kecerdasan masyarakat sebagai bagian dari globalisasi informasi.
2. Berkontribusi pada pertumbuhan perdagangan dan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
4. Menjamin keamanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
5. Memberikan peluang sebanyak-banyaknya kepada setiap individu untuk mengembangkan pemikiran dan 

keterampilan dalam pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan bertanggung jawab.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
Dilansir dari buku CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0, beberapa perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

Pasal 27
Dalam Pasal 27, tindakan yang dilarang meliputi:

Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses.
Memiliki materi perjudian yang dapat diakses.
Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses.
Memiliki materi pemerasan atau ancaman yang dapat diakses.

Pasal 28
Dalam Pasal 28, perbuatan yang dianggap sebagai tindakan kriminal mencakup:

Menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan dengan sengaja tanpa izin, yang dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal 29
Perbuatan yang dijadikan sebagai tindakan kriminal dalam Pasal 29 adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak, yang berisi ancaman kekerasan atau upaya menakuti yang ditujukan kepada pribadi atau seseorang.

Pasal 30
Dalam Pasal 30, perbuatan yang dianggap sebagai tindakan kriminal mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melanggar hukum, melakukan akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan berbagai cara, dengan niat untuk memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Tindakan ini melibatkan pelanggaran, penetrasi, melampaui, atau membobol sistem keamanan yang ada.

Pasal 31
Perbuatan yang dijadikan tindakan kriminal dalam Pasal 31 mencakup tindakan melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu yang dimiliki oleh orang lain.

Tindakan ini dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melanggar hukum. Selain itu, juga termasuk tindakan menyadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam komputer atau sistem elektronik tertentu yang dimiliki oleh orang lain.

Tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa menyebabkan perubahan, penghilangan, atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32
Perbuatan yang dianggap sebagai tindakan kriminal dalam Pasal 32 mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melanggar hukum, melakukan berbagai cara seperti mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Tindakan ini dapat dilakukan terhadap milik orang lain atau milik publik, dan dilakukan tanpa hak atau izin yang sah.

Pasal 33
Perbuatan yang dianggap sebagai tindakan kriminal dalam Pasal 33 mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melanggar hukum melakukan berbagai tindakan, yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pasal 34
Perbuatan yang dijadikan sebagai tindakan kriminal dalam Pasal 34 mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melanggar hukum melakukan berbagai kegiatan seperti memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 33.

Hal ini juga mencakup sandi lewat komputer, kode akses, atau elemen serupa yang ditujukan untuk menjadikan sistem elektronik dapat diakses dengan maksud memfasilitasi perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 33.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai UU ITE. UU ITE muncul karena perkembangan teknologi sebagai upaya pemerintah menjaga ketertiban di dunia maya. Upayakan untuk selalu menggunakan internet dengan aman ya!

Baca artikel detiknews, "Apa Itu UU ITE? Ini Manfaat dan Perbuatan yang Dilarang UU ITE" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7071015/apa-itu-uu-ite-ini-manfaat-dan-perbuatan-yang-dilarang-uu-ite.

Posting Komentar

0 Komentar